PERPPU Digantung – Undang-Undang revisi terkait KPK sudah berlaku sejak tanggal 17 Oktober kemarin, namun Presiden Joko Widodo belum juga mengeluarkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Banyak dari kalangan masyarakat yang mendekat presiden untuk segera mengeluarkan PERPPU agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melemah.
PERPPU KPK – Lambatnya Pemerintah Dalam Menangani Keadilan
Lambatnya pemerintahan sekarang dalam menangani masalah, menimbulkan kecemasan dan semakin banyak rakyat yang tidak percaya dengan pemerintah yang menjabat, membuat mereka menjadi terpanggil untuk mencari keadilan dan lebih kritis dalam merespon kebijakan pemerintahan. Rakyat sedang mencemaskan upaya pemberantasan maupun pencegahan korupsi Indonesia, sehingga rakyat mendesak PERPPU karena Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 banyak kerancuan dan melemahkan.
BACA JUGA : Game Poker Online Hadiah Pulsa.
Sejak tangal 17 oktober kemarin para aktivis memasang gerakan pita hitam pada foto profil sosial media mereka, karena sedang berduga dengan matinya Komisi Pemberantasan Korupsi dan sebagai bentuk solidaritas terhadap lima korban meninggal saat demo dalam gerakan #ReformasiDiKorupsi belum lama ini. Selain itu menurut Yudi Purnomo selaku ketua wadah pegawai, menyatakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak dibutuhkan.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana Memberikan pernyataan jika semakin lama revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 berlaku, semakin berjalan lambat proses pemberantaskan korupsi yang ada di Indonesia. Untuk merevisi UU kemarin membutuhkan waktu yang panjang untuk mebuktikan ditingkat Makhkamah Konstitusi bahwa UU revisi itu keliru. Untuk itu PERPPU sangat dibutuhkan segera, agar pemberantasan korupsi tidak berjalan lambat.
Referensi Artikel: Perppu Digantung, KPK Lama-lama Bisa Buntung.