Istri Selingkuh Dikamar Hotel – Seorang wanita yang berstatus sebagai kepala sekolah menengah atas (SMA) dicokok bersama wakilnya sedang berada dalam satu kamar hotel di Banda Aceh. Kepala sekolah bersama wakilnya ini dicokok di hotel wilayah Jalan TP Polem Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Pekan (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut info yang didapatkan Serambinews.com, terhadap sekolah hal yang demikian berinisial AW (43). Dia yakni kepala salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya. Sementara wakilnya berinisial HO, laki-laki berusia 35 tahun. Penggerebekan hal yang demikian dijalankan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Kecuali petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut serta dalam penggerebekan memasuki subuh itu. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos terhadap wartawan menceritakan, pihaknya menerima info ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel. Sesudah menerima info hal yang demikian, petugas seketika bergerak melaksanakan penggerebekan.
Baca Juga: Maju di Pilkada Solo, Gibran Bagikan Kaos Jokowi dan Prabowo kepada Santri
“Sebab suami AW meminta ikut serta dan berharap menyaksikan seketika penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, kesudahannya petugas membolehkan,” kata Hidayat.
“Tapi petugas patut mengawalnya sebab kuatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas,” tambahnya karena sang Istri Selingkuh Dikamar Hotel
Dalam penggerebekan itu, petugas Satpol PP dan WH juga melibatkan pihak hotel. Dikala penggerebekan, yang pertama keluar dari kamar hal yang demikian yakni HO. Sementara AW ada di dalam kamar. Dikala itu, suami AW sempat mengamuk. Dia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu. Tapi, aksi itu dihalau oleh petugas. Suami AW juga kembali mengamuk ketika memperhatikan istrinya hendak ke luar dari pintu kamar hotel.
Istri Selingkuh Dikamar Hotel – Dan Sempat Menghindari Sang Suami
Sesudah tertangkap berair berada dalam satu kamar, keduanya lalu ‘diangkut’ ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Berdasarkan petugas, menurut hasil pemeriksaan, di kamar hal yang demikian AW mengaku cuma sebatas kecupan dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari berprofesi menolong tugasnya di sekolah. Tapi, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.
Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah telah melaksanakan relasi suami istri. Kasi Penelusuran dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menambahkan pihaknya telah melaksanakan penelusuran dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.
Kepala sekolah dan wakilnya itu diukur melanggar Pasal 23 Seputar Khalwat Jo Pasal 25 Seputar Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 perihal Peraturan Jinayat. Berdasarkan Zakwan, status undang-undang keduanya dinaikkan sebagai tersangka. Keduanya sekarang sudah dibendung dan dititip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
“Penahanan pertama akan dijalankan 20 hari untuk progres penyidikan atau rampungnya berkas perkara,” pungkas Zakwan.